Thursday, September 8, 2011

TIGALIMA hari yang penuh arti

Diposkan oleh noviarahma di Thursday, September 08, 2011 0 komentar
dian,novia,ita,desty,wisse,sigit
erna,lia,niena,syam


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Wednesday, September 7, 2011

Diposkan oleh noviarahma di Wednesday, September 07, 2011 0 komentar
SOME PEOPLE HATE YOU BECAUSE YOU'RE HAPPY WITH YOUR LIFE. SOME PEOPLE HATE YOU BECAUSE THEY DON'T HAVE A LIFE...

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

ipa satuers

Diposkan oleh noviarahma di Wednesday, September 07, 2011 0 komentar
Ini nih momen2 berharga mengenang masa SMA dengan teman SMA. Aku, lala, dian, nana, sipit, devy, bety, leknur, zam2, makibo, bambeng bikin acara reunian (halah, padahal sering ketemu) selama 2 hari 1 malem di villa Bandungan, Semarang. Tepatnya tgl berapa udah lupa, pokoknya pas final champion Barcelona Vs. MU. Diawali dg jalan seru2an ke Umbul Sidomukti seharian, nyobain flying fox ama renang ga jelas....capeeee kan siangnya, lapeeeerrr dan Alhamdulillah si BOS nan baik hati makibo nraktir kita2 nih di pemancingan yg deket sidomukti itu, besoknya ultah dia soalnya, asyiiiiiiiiiiikk..
malemnya kita nginep di villa *lupa namanya, yeaayy nobar final champion daannn viscabarca, horeeeeee!! tapi sebelnya ya aku kan udah ngerencanain mau ngerjai makibo (bales dendam, taun lalu aku ditepungi dikosan soalnya), gagal rencanaku karena yg lain pada molorrr habis tanding chmpion itu. Padahal harusnya pas banget watunya, tengah malem..ga asik banget deh ya temen2. Rencanapun tetap terjalankan tapi dipagi harinya, dan bodohnya uda ketauan duluan coba sama makibo gara2 aku bawa ember sembunyi2 gitu, dia ngeliatin ternyata abis jogging,kkkkkkkk..
Jalan2nya dilanjut lagi dong ke gedong songo, kali ini mau ngucap maaf ke lek nur yg telah direpotkan dg motorkuu (gamau nanjak), hahahaaaa..
nih sebagian dokumentasinya, tapi sayang yg foto2 di gdong songonya ilang keapus apa gmn gt, tau ih makibo mana fotonya????











Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Friday, April 22, 2011

hari besar

Diposkan oleh noviarahma di Friday, April 22, 2011 0 komentar
21 April 2011
hari kartini.. hmm, hari besar buat para wanita Indonesia tentunya..
dan selain itu, 21 April juga hari besar buatku.. tepat di hari itu usia 'kita' bertambah, dimana kedewasaan kita semakin terbentuk dan di hari itu pula aku semakin menyadari betapa berharganya apa yang kumiliki setelah merasakan apa itu kehilangan..
kali ini benar2 terasa begitu special dan amat mengharukan buatku, karena untuk bisa sampai di ’21 April 2011’ telah melewati suatu keadaan yang membuatku terpuruk selama hampir 2 bulan. terasa ada yang hilang dari jiwaku, ada yang mengambil semangat hidupku dan ada yang mengubur semua angan dan mimpiku *apasih
begitulah cinta..


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Wednesday, March 30, 2011

blackout_selalu ada..

Diposkan oleh noviarahma di Wednesday, March 30, 2011 0 komentar
betapa hancur hati
hilang gairah hidup
serasa hampa
selimuti di jiwa

tak ada lagi tawa
dan tak ada ceria
semua hilang
terkubur dalam duka
dia kini telah pergi jauh
terbang tinggi tinggalkanku di sini
om
Tuhan Engkau tahu aku mencintainya
dan tak ada yang bisa mengganti dirinya
Tuhan hanya dia yang selalu ada
dalam anganku dalam benakku



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Monday, March 14, 2011

sayasukakucingkecil

Diposkan oleh noviarahma di Monday, March 14, 2011 0 komentar

mirip kucingku yg sekarang entah gimana keadaannya. aku kangen banget sama kalian pus..


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

tuing.tuing.

Diposkan oleh noviarahma di Monday, March 14, 2011 0 komentar
terasa sangat menyakitkan ketika pasangan kita mengatakan sudah jenuh dengan kita. tapi masih sangat bersyukur sekali karena ini baru ‘pacaran’ saja. bayangkan saja kalo sudah menikah dan jenuh, mau berceraikah? hahahaaahh..
merasa sudah hebat mampu bertahan dalam hubungan ‘berpacaran’ selama 5 tahun? bangga karena bisa setia selama itu? oh tidak bisa .. karena percuma saja dengan hubungan yang lama tapi kualitas hubungannya nol besar.. pelajaran yg sangat berharga J J


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Sunday, March 13, 2011

Diposkan oleh noviarahma di Sunday, March 13, 2011 0 komentar
makasih banyak buat ‘facebook’, kau tunjukkan aku kebenaran sekalipun itu menyakitkan..


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Saturday, March 12, 2011

Diposkan oleh noviarahma di Saturday, March 12, 2011 0 komentar

@Dukuhseti, Pati


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

sungguh tragis: Hilangnya Ratusan Juta Biodiversity Indonesia

Diposkan oleh noviarahma di Saturday, March 12, 2011 0 komentar

masalah budaya di bidang biologi nih (tugas isbd,haha..)
Indonesia konon adalah negara biodiversity terbesar kedua di dunia (megadiversity), setelah Brasil. Seharusnya kita bisa menikmati hasil dari kekayaan tersebut. Tapi kenyataannya belum, bahkan kita jauh tertinggal dalam bidang bioteknologi termasuk pemanfaatan biodiversity. Mirisnya lagi melihat suatu kenyataan bahwa pada tahun 1980-an Indonesia masih mempunyai 121 juta ha hutan, dan pada saat sekarang ini tinggal 19 juta ha saja. Menurut data dari Badan Planologi Departemen Kehutanan, laju kerusakan hutan mencapai 3,8 juta ha per tahun.

      Biodiversity (keanekaragaman hayati) adalah kumpulan organisme termasuk tumbuhan, hewan, mikroorganisme, dan ekosistem dimana organisme ini hidup. Karenanya, biodiversity adalah sumber daya alam yang penting bagi manusia dan ekosistem. Biodiversity ini merupakan aset besar dalam pengembangan bioteknologi, sehingga semestinya negara yang kaya dengan biodiversity dapat memetik hasil dari kekayaan tersebut.
      Indonesia merupakan negara yang kaya dengan kelimpahan alam dan biodiversity-nya. Seharusnya kita bisa menikmati hasil dari kekayaan tersebut. Tapi kenyataannya belum, bahkan kita jauh tertinggal dalam bidang bioteknologi termasuk pemanfaatan biodiversity. Mirisnya lagi melihat suatu kenyataan bahwa pada tahun 1980-an Indonesia masih mempunyai 121 juta ha hutan, dan pada saat sekarang ini tinggal 19 juta ha saja.
      Hilangnya ratusan juta biodiversity Indonesia dikarenakan ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pembalakan hutan secara liar masih saja terjadi. Penggunaan kawasan konservasi untuk pembangunan gedung, perumahan dan tempat perbelanjaan juga semakin marak akhir-akhir ini. Sehingga tidak heran jika kita banyak kehilangan biodiversity. Padahal biodiversity merupakan aset penting untuk pengembangan bioteknologi dan akan lebih besar nilainya ketika kita memahami bahwa di dalam jaringan pembuluh tumbuhan ditemukan begitu banyak mikroorganisme (bakteria, yeast, dan fungi) yang kemudian dikenalkan sebagai mikroba endofit. Mikroba endofitik ini ternyata juga mempunyai nilai tinggi karena mempunyai peluang membuka berbagai industri besar termasuk industri farmasi, industri pertanian dan lingkungan.




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Friday, March 11, 2011

my only one

Diposkan oleh noviarahma di Friday, March 11, 2011 0 komentar


.......

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

tugas mata kuliah kewarganegaraan

Diposkan oleh noviarahma di Friday, March 11, 2011 0 komentar

Nih tugas Kewarganegaraan anak Psikologi, tapi entah kenapa jadi aku yang bikin .. ini mending matkulnya kewarganegaraan, semua jurusan dapetlah ya (aku biologi), lha kalo matkul khusus buat Psikologi kog ya aku juga bikin, teroreroreeeeeeeetttt ..

(curhat ini ceritanya,hehe)


PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak yang harus terpenuhi dan kewajiban yang harus dijalankan. Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara tersebut telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

1.2 Permasalahan
a. Apakah hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia ?
b. Bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia ?
c. Praktek pelanggaran Hak Asasi Manusia apa saja yang terjadi di Indonesia ?


BAB II
ISI

2.1 Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
2.1.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan arti kata ‘Wajib’ menurut Notonagoro adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga ‘Kewajiban’ bisa diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan.

2.1.2 Pengertian Warga Negara
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

2.2 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
2.2.1 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Bab X Pasal 26 – 30
• Pasal 26 ayat 1: yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
• Pasal 27 ayat 1: bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28 : disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
• Pasal 30 ayat 1 : bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

2.2.2 Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

2.3 Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi seperti yang telah dijelaskan di atas. Terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban ini, pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran pemenuhan hak dan kewajiban warga negara tersebut. Pelanggaran ini terjadi pada pemenuhan hak warga negara maupun pemenuhan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia.
Terkait dengan pemenuhan hak warga negara Indonesia, yang paling banyak disoroti yaitu banyaknya kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hak hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapat, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku

2.4 Praktek Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dari perspektif tipologi: pelaku dan korban.
1. Pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara lewat, acts of commission maupun act of ommision yang terjadi di Indonesia dilihat dari kegagalan negara dan/atau pemerintah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang. Sebagaimana telah dikemukakan negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warganya. Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dapat diketegorikan ke dalam pelanggaran negara terhadap kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

1) Pelanggaran terhadap kewajiban untuk menghomati hak asasi manusia berupa tindakan (aparat) negara dalam hal:
i. Pembunuhan diluar hukum sebagai pelanggran atas kewajiban menghormati hak untuk hidup. Pelanggaran yang telah terjadi adalah: pembunuhan di luar hukum sejumlah besar orang yang dituduh PKI pada tahun-tahun awal Orde Baru, baik yang secara langsung dilakukan oleh aparat negara (acts of commission) maupun yang dilakukan oleh pelaku bukan-negara, tetapi (aparat) negara tidak mencegahnya (act of ommission); pembunuhan diluar hukum sejumlah orang yang dituduh pelaku kejahatan pada parohan pertama tahun 1980-an, yang dikenal sebagai ‘petrus’ (penembakan misterius); pembunuhan di luar hukum terhadap massa dalam peristiwa tanjung priok pada paruhan pertama tahun1980-an (termasuk peristiwa Talangsari) dalam konteks penerapan paksa “asas tunggal Pancasila”, pembunuhan yang terjadi dalam operasi militer ‘tak resmi’ (dikenal dengan pembunuhan terhadaprakyat sipil dalam masa “DOM”) di Aceh dan Papua sejak awaltahun 1990-an; pembunuhan sejumlah orang yang dituduh “tukang santet” di beberapa wilayah di Jawa yang terjadi pada parohan kedua tahun 1990-an’ pembunuhan yang terjadi dalam “peristiwa Trisakti dan Semanggi” pada parohan terakhir tahun 1990-an.
ii. Penghilangan secara paksa (enforced disappearence) atau penculikan(pelanggaran atas kewajiban untuk menghormati hak hidup) sejumlah aktivitas mahasiswa demokrasi oleh apa yang disebut sebagai “team Mawar Kopassus” pada parohan kedua tahun 1990-an.
iii. Penyiksaan dan penganiayaan (pelanggaran atas hak untuk tidak disiksa) yang dilakukan oleh (aparat) negara (satuanpolisi/Brimob) terhadap sejumlah aktivis mahasiswa dalam kasus penculikan oleh Team Mawar Kopassus; penganiayaan oleh aparat negara terhadap sejumlah aktivis mahasiswa IAIN Ar Raniry di Banda Aceh; penyiksaan dan penganiayaan terhadap rakyat sipil oleh satuan militer di Meunasah, Aceh.
iv. Penangkapan dan penahanan di luar hukum (melanggar kewajiban untuk menghormati hak kebebasan individu ) oleh aparat negara (polisi/Brimob) terhadap aktivis OMOP “Koalisi NGO HAM Aceh” pada masa Darurat Militer di Aceh.
v. Pelarangan organisasi dan kegiatan organisasi (pelanggaran atas kewajiban untuk menghormati kebebasan berpendapat dan berserikat) oleh aparat negara (Penguasa Darurat Militer) terhadap Kontras Banda Aceh pada bulan Juni 2003; Maklumat PDMD tentang pembatasan dan/atau pelarangan NGOs HAM dan kegiatannya.
vi. Pelarangan atas dan pembatasan terhadap keyakinan ideology (keyakinan politik) dan/atau agama (pelanggaran atas kewajiiban menghormati hak kebebasan berkeyakinan dan beragama individu) dalam kasus ketetapan MPRS XXV /1966, danpelarangan Jemaat Ahmadiyah (di Pancor, Lombok Timur), serta pelarangan pentas teater buruh dan teater lainnya.

2) Pelanggaran terhadap kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia berupa tindakan negara atau melakukan tindakan yang memadai guna melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran hak individu atau kelompok termasuk pencegahan atau pelanggaran penikmatan kebebasan individu atau kelompok. Pelanggaran by act of omission antara lain:
i. Kegagalan aparat negara (polisi) untuk mencegah penyerangan terhadap kantor Kontras Jakarta di Jl. Mendut oleh ‘kelompok tadikenal’ dan Jl. Cisadane oleh kelompok PPM beberapa waktu yang lalu; kegagalan aparat negara (polisi) mencegah penyerangan dan perusakan rumah dan masjid Jemaat Ahmadiyah di Pancor Lombok Timur akhir tahun 2002 yang lalu; kegagalan aparat negara (polisi dan militer) mencegah pembakaran lebih dari 500 gedung sekolah di Aceh pada bulan Pertama Darurat Militer di Aceh.
ii. Kegagalan aparat negara (polisi) mencegah pembunuhan sejumlah orang yang dituduh “tukang santet” diberbagai tempat di Jawa pada akhir daswarsa yang lalu; kegagalan aparat negara (polisi) mencegah pembunuhan sejumlah orang yang dituduh pelaku tindak kejahatan dalam kasus “petrus” awal tahun 1980an.
iii. Kegagalan aparat negara (birokrasi pemerintah) untuk membayar ganti rugi tanah yang sesuai dengan harga pasar (memadai) dalam kasus waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah tahun 1980an; kegagalan aparat negara (birokrasi pemerintah) untuk memaksa perusahaan pencemar lingkungan mengganti kerugian pada warga masyarakat setempat dalam kasus Newmont di Minahasa, kasus IIU di Porsea.
iv. Kegagalan aparat negara (pemerintah daerah) untuk memaksa perusahaan membayar upah buruh yang tepat berbagai kota di Indonesia.

3) Pelanggaran terhadap kewajiban untuk memenuhi hak asasi manusia dalam hal melakukan tindakan yang memadai untuk memenuhi penikmat atas pelayanan publik lewat acts of ommision, seperti:
i. Kegagalan untuk memenuhi sistem perawatan kesehatan dasar dari para pengungsi berbagai peristiwa: pengungsi kasus konflik horisontal di Kalimantan Barat’, pengungsi kasus konflik horisontal’ “Ambon”; pengungsi kasus “Aceh”
ii. Kegagalan untuk mengimplementasikan satu sistem pendidikangratis pada tingkat SD.

2. Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang dilakukan oleh pelaku bukan negara.
1) Pembunuhan penduduk sipil oleh tentara pemberontak: pembunuhan penduduk sipil Aceh Oleh GAM.
2) Pengusiran komunitas : pengusiran dan penolakan untuk kembali ke pemukiman semula terhadap etnis Madura dalam kasus ‘konflikhorisontal di Kalimantan Barat; pengusiran penduduk sipil etnis Aceh oleh milisi sipil bukan etnis-Aceh yang didukung oleh TNI di wilayah Aceh Tengah.
3) Serangan bersenjata oleh satu pihak melawan pihak yang lain: serangan etnis yang satu terhadap etnis yang lain dalam kasus konflik horisontal di Ambon dan di Kalimantan Barat; serangan kelompok PDI Suryadi yang dibantu aparat keamanan atas kantor PDI-P di Jl. Diponegoro Jakarta; serangan milisi-sipil terhadap penduduk sipil etnis Aceh di Aceh Tengah.
4) Serangan kelompok yang menamakan diri FPI terhadap gedung dan bangunan tempat usaha di berbagai tempat; serangan kelompok yang menamakan diri ‘anak buah Tommy Winata’ terhadap anggota Dewan Redaksi Tempo dan perusakan pagar gedung majalah Tempo.
5) Serangan fisikal mendadak oleh pengawal melawan para pemrotes: serangan polisi anti huru-hara (dan PHH) terhadap mahasiswa (kasus Trisakti dan Semanggi), buruh, dan para demonstran (kasus pembredelan Editor, Detik, dan Tempo), dalam berbagai kasus demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia.
6) Serangan fisikal kelompok yang menamakan diri ‘Banteng Muda’ terhadap mahasiswa demonstran di Malang.

3. Pelanggaran oleh agen bukan-negara dalam wilayah hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya.
1) Tingkat upah yang lebih rendah daripada yang dinyatakan di dalam perundang-undangan: kasus pelanggaran atas ketetapan upahminimum regional di berbagai kota.
2) Kebijakan yang bersifat diskriminatori28 di dalam pengangkatan buruh/pekerjaan/ karyawan: kasus ‘ET’ (eks-tahanan politik). Kasus anak-anak dari orang tua yang dituduh PKI.
3) Perusakan tempat usaha oleh kelompok yang menamakan diri FPI.
4) Pembuangan zat pencemar: kasus “Tapak semarang” kasus “Teluk Jakarta”, kasus ‘IIU’ di Porsea, Kasus “Newmont” di Minahasa,

III. PENUTUP

3.1 Kesimpulan
• Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak yang harus terpenuhi dan kewajiban yang harus dijalankan.
• Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
• Pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran pemenuhan hak dan kewajiban warga negara Indonesia, baik dalam pemenuhan hak warga negara maupun pemenuhan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia.
3.2 Saran
• Sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945, hendaknya dijalankan dengan sebaik-baiknya pemenuhan terhadap hak dan kewajiban warga negara Indonesia, baik dalam pemenuhan hak warga negara maupun pemenuhan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2010. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indo.id. Diakses tanggal 21 Juni 2010
Anonim. 2010. Kewarganegaraan. http://wikipedia.co.id. Diakses tanggal 21 Juni 2010
Billah, M.M. 2003. Tipologi dan Praktek Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dept. Kehakiman dan HAM. Denpasar
Ratna Furi, Evi. 2007. Hak dan Kewajiban Masyarakat. Universitas Gunadarma. Jakarta
Syadiash. 2009. Hak dan Kewajiban Warga Negara. http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara/id. Diakses tanggal 21 Juni 2010


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Sunday, February 20, 2011

pakaii behel bisa menurunkan berat badan??

Diposkan oleh noviarahma di Sunday, February 20, 2011 0 komentar

pakai behel bisa menurunkan berat badan? iyaaaaaaaaaaaaaa..
setidaknya itu yang kualami. terhitung sejak 15 september 2010 aku pasang behel.  jenis behel yang kupake yang ada  penahan karet/karet pengikat bracket (kotak yang ditempel di gigi). itu sesuai anjuran dokernya, karena keadaan gigiku yang tidak rata akibat kecelakaan yang kualami 2th lalu. setelah pasang behel, beratku yang biasanya 56 kg turun jadi 51 kg, lumayanlah ya 5 kg, hehe.. tapi itu berlangsung hanya 2 bulan saja. sekarang sih sudah naik lagi seperti semula. mungkin ini karena efek awal pemasangan behel, aneh rasanya ada benda asing di mulut. rasanya ngiluuu2 jadi buat makan sakit. trus gigi nih rasanya kenceng banget ditarik2. belum lagi sariawan dimana mana.  oleh karenanya berat jadi turun, lah iya orang  jarang makan. apalagi minggu2 awal pemasangan, menu makannya jadi bubur tiap hari deh.
tapi itu dulu,  sekarang mau makan apapun bisa. uadah penyesuaian lah ya, lagian juga udah ga terasa sakit buat makan.  meskipun  tetep aja ga dibolehin dokternya gigit makanan karena gigi depan tu masih agak goyang2. dengan segala kesakitan yang kurasakan, ga nyesel  kalo  liat hasilnya. hanya dalam waktu sebulan saja gigiku sudah terlihat lebih rapi. dan sekarang tambah rapi aja ni gigi, hehe..




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Friday, February 18, 2011

Diposkan oleh noviarahma di Friday, February 18, 2011 0 komentar


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Diposkan oleh noviarahma di Friday, February 18, 2011 0 komentar
Quantity was the length of a relationship doesn't determine the quality of the relationship. that's what has happened to me........

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Wednesday, February 16, 2011

My Little Sister

Diposkan oleh noviarahma di Wednesday, February 16, 2011 0 komentar
Salwatun Nibrisa
Haloo namaku salwa, ada juga yg manggil risa. umurku 1 taun 2 bulan, aku uda bisa jalan lho walopun hanya beberapa langkah,hehe.. aku juga uda bisa ngomong, tapi hanya untuk kata2 tertentu, mba..mba..mba.. papapapaaapp.. emmohh.. ayahayahayah..

Seneng banget punya adek kecil.. lucu,serasa punya mainan baru (loh??). yap,itulah salwa adeku yg gemesin dan selalu bikin suasana rumah jadi rame. walopun bukan adek kandungku, tapi aku sayaaaaang bgt sama dia.. salwa nih putri dari pasangan Tuti mariyani dan Moh. Sayyad yg tidak lain dan tidak bukan adalah tante dan omku,hehe. hampir tiap hari loh dia dirumahku, kecuali kalo mamanya libur. papa mamanya sibuk kerja, jd kasihan dia kalo dirumah ntar sendirian sama nenek. jadi tiap mamanya kerja dia dirumahku. serasa adek kandungku sendiri deh. mamaku aja dianggep ibu sama dia, tiap pisah sama mamaku selalu nangis histeriissss,hehe.



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Tuesday, February 15, 2011

Pantai Srau

Diposkan oleh noviarahma di Tuesday, February 15, 2011 0 komentar
@pantai srau, Pacitan Jatim, 28Jan'10

sumpah ga nyangka banget ada pantai secantik Srau di Pacitan, Jawa Timur (katanya ada beberapa lagi yg ga kalah cantik). kufikir hanya di Bali, Lombok saja (yg sering di tv itu mulu) yg ada pantai secantik itu.. gila pasirnya putih mulus booo, bersih banget sumpahh.. mungkin karena belum terlalu terekspos kali ya,, jadi belum banyak tuh wisatawan yg kesana (kebiasaan kalo objek wisata yg bagus tapi banyak pengunjungnya kan sampah dimana2,hehe).
ayu,novia,adit,wildan,nanang__by aan kalo enga ya fuad

nah tuh liat bersih banget pantainya.. ga kalah deh sama yang di Bali sana.. disana sepi pula, padahal kita (aku,ayu,wildan,aan,fuad,na2ng,adit) pas kesana tuh lagi saat2nya liburan gitu,,serasa tu pantai milik kita bertujuh,haha. tengs banget deh buat pak wildan uda ngajakin kesana.. ga nyesel pokoknya jauh2 ke Pacitan dapetnya pantai cantik.. moga aja suatu saat nanti bisa kesana lagi dan keadaan pantainya masih sebersih itu, Aminn..


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Monday, February 14, 2011

Kabeh agama apik, manungsa bener mengko dhisik..

Diposkan oleh noviarahma di Monday, February 14, 2011 0 komentar

Kabeh agama iku apik, kabeh kapitayan kuwi becik. Ora ana agama utawa kapitayan sing ngajak nuduhake marang tumindak piyala, kapara nenuntun marang kautamaning urip bebrayan, sing sabisa-bisa dadi dalan padhang tumuju marang mula mulanira..
(Sucipto HP. harian SM 13 Feb 2011)

Ada dua golongan orang di dunia ini, yaitu orang baik dan orang jahat___My Name is Khan

MY NAME IS NOVIA AND I'M NOT A TERORIST


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Rie fu - Life is Like a Boat "Live Performance"

Diposkan oleh noviarahma di Monday, February 14, 2011 1 komentar


sumpah suka banget sama lagu ini ..

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Friday, February 11, 2011

KaPe ku (Kerja Praktik) nih ..

Diposkan oleh noviarahma di Friday, February 11, 2011 0 komentar
ABSTRAK
Novia Rahmawati, J2B 008 054, Pembuatan Rekombinan Hasil Fusi Protoplas Intraspesies Dunaliella salina sebagai Bahan Pakan Post Larva Udang, di bawah bimbingan Hermin Pancasakti Kusumaningrum.

Dunaliella salina merupakan mikroalga pakan alami dengan kandungan karotenoid tinggi yang dapat ditingkatkan kandungannya menggunakan teknik  fusi protoplas. Fusi protoplas sebagai salah satu aplikasi bidang rekayasa genetika merupakan suatu metode untuk memperoleh rekombinan dengan sifat-sifat yang dikehendaki dan menguntungkan dalam waktu singkat. Penelitian ini bertujuan untuk membuat pakan dari rekombinan hasil fusi protoplas intraspesies D. salina yang ditambahkan pada pakan buatan. Campuran pakan hasil fusi dan pakan buatan dibutuhkan post larva udang untuk pertumbuhan, pigmentasi dan pergantian kulit. Teknik fusi protoplas dilakukan dalam tiga tahap yaitu isolasi protoplas, proses fusi protoplas dan regenerasi dinding sel. Hasil fusi protoplas intraspesies D. salina mendapatkan sel rekombinan baru sebanyak 53 sel/µl. Pembuatan pakan post larva udang dilakukan dengan pencampuran pelet dan sel rekombinan sebanyak 50-100 sel per 0,0225 g pakan. Pakan dengan penambahan sel rekombinan dengan pakan kontrol sama-sama dikonsumsi oleh post larva udang.

Kata kunci : Dunaliella salina, Fusi Protoplas, Intraspesies, Rekombinan, Pakan Post Larva Udang


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Kutur Mikroalga

Diposkan oleh noviarahma di Friday, February 11, 2011 1 komentar

Nih bagian dari kapeku (kerja praktik) .. Penelitianku tuh bikin pakan Post Larva udang dari rekombinan hasil fusi protoplas Dunaliella salina. Lebih nitikberatin ke fusi protoplasnya sih, tapi tetep aja hasil akhirnya berupa pellet pakan udang tahapan PL. Ini nih yg bikin mampus saat ujian kape kemarin, judul utamanya bikin pakan malah bahasannya yg banyak pada fusi protopasnya.. hahaaaaaa.. Syukurlah sudah terlewati smuaaaaaa :DD

Kultur alga untuk produksi pakan alami dilakukan dengan beberapa tahap. Tahap awal yang dilakukan yaitu kegiatan isolasi kemudian dikembangkan sedikit demi sedikit secara bertingkat. Media kultur mula-mula hanya beberapa millimeter saja, kemudian berangsur-angsur meningkat ke volume yang lebih besar hingga mencapai skala masal. Kultur alga hingga volume sekitar 3 liter masih dilakukan di dalam laboratorium sehingga sering disebut sebagai kultur laboratorium.
Tahap selanjutnya yaitu penyesuaian kultur dari laboratorium ke lingkungan. Dilakukan kultur semi outdoor yang dapat mencapai 60-100 liter. Faktor lingkungan yang digunakan untuk penumbuhan kultur tersebut sedikit demi sedikit disesuaikan dengan kondisi yang terdapat di lingkungan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar sel yang tumbuh tersebut tidak mengalami tekanan lingkungan apabila kultur dari laboratorium langsung dipindahkan ke produksi massal. Teknik ini bisa dilakukan dengan beberapa tahap penyesuaian. Tahap selanjutnya adalah produksi massal kultur dari tahap penyesuaian menuju tahap langsung berhubungan dengan kondisi lingkungan luar.
Tahap penanganan pasca panen kultur pakan alami ini dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Kultur dapat dibuat pakan dalam bentuk kering maupun beku untuk pemakaian dalam jangka waktu yang lama maupun untuk kebutuhan pemenuhan kebutuhan pakan alami para petani tambak. Kultur dapat juga langsung digunakan untuk pakan alami dan langsung ditebar untuk menyediakan makanan bagi udang dan ikan.
Pertumbuhan suatu jenis mikroalga erat kaitannya dengan ketersediaan hara makro dan mikro serta dipengaruhi oleh kondisi lingkungan. Faktor-faktor lingkungan yang berpengaruh yaitu cahaya, suhu, tekanan osmose, pH, salinitas air yang kemungkinan dapat memacu atau menghambat pertumbuhan.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
 

Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES