Nih tugas Kewarganegaraan anak Psikologi, tapi entah kenapa jadi aku yang bikin .. ini mending matkulnya kewarganegaraan, semua jurusan dapetlah ya (aku biologi), lha kalo matkul khusus buat Psikologi kog ya aku juga bikin, teroreroreeeeeeeetttt ..
(curhat ini ceritanya,hehe)
PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak yang harus terpenuhi dan kewajiban yang harus dijalankan. Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara tersebut telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
1.2 Permasalahan
a. Apakah hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia ?
b. Bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia ?
c. Praktek pelanggaran Hak Asasi Manusia apa saja yang terjadi di Indonesia ?
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
2.1.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan arti kata ‘Wajib’ menurut Notonagoro adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga ‘Kewajiban’ bisa diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan.
2.1.2 Pengertian Warga Negara
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
2.2 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
2.2.1 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Bab X Pasal 26 – 30
• Pasal 26 ayat 1: yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
• Pasal 27 ayat 1: bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28 : disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
• Pasal 30 ayat 1 : bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
2.2.2 Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
2.3 Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi seperti yang telah dijelaskan di atas. Terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban ini, pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran pemenuhan hak dan kewajiban warga negara tersebut. Pelanggaran ini terjadi pada pemenuhan hak warga negara maupun pemenuhan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia.
Terkait dengan pemenuhan hak warga negara Indonesia, yang paling banyak disoroti yaitu banyaknya kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hak hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapat, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
2.4 Praktek Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dari perspektif tipologi: pelaku dan korban.
1. Pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara lewat, acts of commission maupun act of ommision yang terjadi di Indonesia dilihat dari kegagalan negara dan/atau pemerintah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang. Sebagaimana telah dikemukakan negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warganya. Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dapat diketegorikan ke dalam pelanggaran negara terhadap kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
1) Pelanggaran terhadap kewajiban untuk menghomati hak asasi manusia berupa tindakan (aparat) negara dalam hal:
i. Pembunuhan diluar hukum sebagai pelanggran atas kewajiban menghormati hak untuk hidup. Pelanggaran yang telah terjadi adalah: pembunuhan di luar hukum sejumlah besar orang yang dituduh PKI pada tahun-tahun awal Orde Baru, baik yang secara langsung dilakukan oleh aparat negara (acts of commission) maupun yang dilakukan oleh pelaku bukan-negara, tetapi (aparat) negara tidak mencegahnya (act of ommission); pembunuhan diluar hukum sejumlah orang yang dituduh pelaku kejahatan pada parohan pertama tahun 1980-an, yang dikenal sebagai ‘petrus’ (penembakan misterius); pembunuhan di luar hukum terhadap massa dalam peristiwa tanjung priok pada paruhan pertama tahun1980-an (termasuk peristiwa Talangsari) dalam konteks penerapan paksa “asas tunggal Pancasila”, pembunuhan yang terjadi dalam operasi militer ‘tak resmi’ (dikenal dengan pembunuhan terhadaprakyat sipil dalam masa “DOM”) di Aceh dan Papua sejak awaltahun 1990-an; pembunuhan sejumlah orang yang dituduh “tukang santet” di beberapa wilayah di Jawa yang terjadi pada parohan kedua tahun 1990-an’ pembunuhan yang terjadi dalam “peristiwa Trisakti dan Semanggi” pada parohan terakhir tahun 1990-an.
ii. Penghilangan secara paksa (enforced disappearence) atau penculikan(pelanggaran atas kewajiban untuk menghormati hak hidup) sejumlah aktivitas mahasiswa demokrasi oleh apa yang disebut sebagai “team Mawar Kopassus” pada parohan kedua tahun 1990-an.
iii. Penyiksaan dan penganiayaan (pelanggaran atas hak untuk tidak disiksa) yang dilakukan oleh (aparat) negara (satuanpolisi/Brimob) terhadap sejumlah aktivis mahasiswa dalam kasus penculikan oleh Team Mawar Kopassus; penganiayaan oleh aparat negara terhadap sejumlah aktivis mahasiswa IAIN Ar Raniry di Banda Aceh; penyiksaan dan penganiayaan terhadap rakyat sipil oleh satuan militer di Meunasah, Aceh.
iv. Penangkapan dan penahanan di luar hukum (melanggar kewajiban untuk menghormati hak kebebasan individu ) oleh aparat negara (polisi/Brimob) terhadap aktivis OMOP “Koalisi NGO HAM Aceh” pada masa Darurat Militer di Aceh.
v. Pelarangan organisasi dan kegiatan organisasi (pelanggaran atas kewajiban untuk menghormati kebebasan berpendapat dan berserikat) oleh aparat negara (Penguasa Darurat Militer) terhadap Kontras Banda Aceh pada bulan Juni 2003; Maklumat PDMD tentang pembatasan dan/atau pelarangan NGOs HAM dan kegiatannya.
vi. Pelarangan atas dan pembatasan terhadap keyakinan ideology (keyakinan politik) dan/atau agama (pelanggaran atas kewajiiban menghormati hak kebebasan berkeyakinan dan beragama individu) dalam kasus ketetapan MPRS XXV /1966, danpelarangan Jemaat Ahmadiyah (di Pancor, Lombok Timur), serta pelarangan pentas teater buruh dan teater lainnya.
2) Pelanggaran terhadap kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia berupa tindakan negara atau melakukan tindakan yang memadai guna melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran hak individu atau kelompok termasuk pencegahan atau pelanggaran penikmatan kebebasan individu atau kelompok. Pelanggaran by act of omission antara lain:
i. Kegagalan aparat negara (polisi) untuk mencegah penyerangan terhadap kantor Kontras Jakarta di Jl. Mendut oleh ‘kelompok tadikenal’ dan Jl. Cisadane oleh kelompok PPM beberapa waktu yang lalu; kegagalan aparat negara (polisi) mencegah penyerangan dan perusakan rumah dan masjid Jemaat Ahmadiyah di Pancor Lombok Timur akhir tahun 2002 yang lalu; kegagalan aparat negara (polisi dan militer) mencegah pembakaran lebih dari 500 gedung sekolah di Aceh pada bulan Pertama Darurat Militer di Aceh.
ii. Kegagalan aparat negara (polisi) mencegah pembunuhan sejumlah orang yang dituduh “tukang santet” diberbagai tempat di Jawa pada akhir daswarsa yang lalu; kegagalan aparat negara (polisi) mencegah pembunuhan sejumlah orang yang dituduh pelaku tindak kejahatan dalam kasus “petrus” awal tahun 1980an.
iii. Kegagalan aparat negara (birokrasi pemerintah) untuk membayar ganti rugi tanah yang sesuai dengan harga pasar (memadai) dalam kasus waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah tahun 1980an; kegagalan aparat negara (birokrasi pemerintah) untuk memaksa perusahaan pencemar lingkungan mengganti kerugian pada warga masyarakat setempat dalam kasus Newmont di Minahasa, kasus IIU di Porsea.
iv. Kegagalan aparat negara (pemerintah daerah) untuk memaksa perusahaan membayar upah buruh yang tepat berbagai kota di Indonesia.
3) Pelanggaran terhadap kewajiban untuk memenuhi hak asasi manusia dalam hal melakukan tindakan yang memadai untuk memenuhi penikmat atas pelayanan publik lewat acts of ommision, seperti:
i. Kegagalan untuk memenuhi sistem perawatan kesehatan dasar dari para pengungsi berbagai peristiwa: pengungsi kasus konflik horisontal di Kalimantan Barat’, pengungsi kasus konflik horisontal’ “Ambon”; pengungsi kasus “Aceh”
ii. Kegagalan untuk mengimplementasikan satu sistem pendidikangratis pada tingkat SD.
2. Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang dilakukan oleh pelaku bukan negara.
1) Pembunuhan penduduk sipil oleh tentara pemberontak: pembunuhan penduduk sipil Aceh Oleh GAM.
2) Pengusiran komunitas : pengusiran dan penolakan untuk kembali ke pemukiman semula terhadap etnis Madura dalam kasus ‘konflikhorisontal di Kalimantan Barat; pengusiran penduduk sipil etnis Aceh oleh milisi sipil bukan etnis-Aceh yang didukung oleh TNI di wilayah Aceh Tengah.
3) Serangan bersenjata oleh satu pihak melawan pihak yang lain: serangan etnis yang satu terhadap etnis yang lain dalam kasus konflik horisontal di Ambon dan di Kalimantan Barat; serangan kelompok PDI Suryadi yang dibantu aparat keamanan atas kantor PDI-P di Jl. Diponegoro Jakarta; serangan milisi-sipil terhadap penduduk sipil etnis Aceh di Aceh Tengah.
4) Serangan kelompok yang menamakan diri FPI terhadap gedung dan bangunan tempat usaha di berbagai tempat; serangan kelompok yang menamakan diri ‘anak buah Tommy Winata’ terhadap anggota Dewan Redaksi Tempo dan perusakan pagar gedung majalah Tempo.
5) Serangan fisikal mendadak oleh pengawal melawan para pemrotes: serangan polisi anti huru-hara (dan PHH) terhadap mahasiswa (kasus Trisakti dan Semanggi), buruh, dan para demonstran (kasus pembredelan Editor, Detik, dan Tempo), dalam berbagai kasus demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia.
6) Serangan fisikal kelompok yang menamakan diri ‘Banteng Muda’ terhadap mahasiswa demonstran di Malang.
3. Pelanggaran oleh agen bukan-negara dalam wilayah hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya.
1) Tingkat upah yang lebih rendah daripada yang dinyatakan di dalam perundang-undangan: kasus pelanggaran atas ketetapan upahminimum regional di berbagai kota.
2) Kebijakan yang bersifat diskriminatori28 di dalam pengangkatan buruh/pekerjaan/ karyawan: kasus ‘ET’ (eks-tahanan politik). Kasus anak-anak dari orang tua yang dituduh PKI.
3) Perusakan tempat usaha oleh kelompok yang menamakan diri FPI.
4) Pembuangan zat pencemar: kasus “Tapak semarang” kasus “Teluk Jakarta”, kasus ‘IIU’ di Porsea, Kasus “Newmont” di Minahasa,
III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
• Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak yang harus terpenuhi dan kewajiban yang harus dijalankan.
• Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
• Pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran pemenuhan hak dan kewajiban warga negara Indonesia, baik dalam pemenuhan hak warga negara maupun pemenuhan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia.
3.2 Saran
• Sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945, hendaknya dijalankan dengan sebaik-baiknya pemenuhan terhadap hak dan kewajiban warga negara Indonesia, baik dalam pemenuhan hak warga negara maupun pemenuhan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indo.id. Diakses tanggal 21 Juni 2010
Anonim. 2010. Kewarganegaraan. http://wikipedia.co.id. Diakses tanggal 21 Juni 2010
Billah, M.M. 2003. Tipologi dan Praktek Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dept. Kehakiman dan HAM. Denpasar
Ratna Furi, Evi. 2007. Hak dan Kewajiban Masyarakat. Universitas Gunadarma. Jakarta
Syadiash. 2009. Hak dan Kewajiban Warga Negara. http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara/id. Diakses tanggal 21 Juni 2010
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Post a Comment